Festival balon udara di Jawa Tengah. Foto: hubud/katakini
WONOSOBO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mendukung penyelenggaraan Festival Balon Udara dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Penyelenggaraan festival ini sebagai bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri,
Acara puncak festival diselenggarakan di dua lokasi di wilayah Jawa tengah, yakni di Pekalongan, Sabtu (28/3e/2026) dan di Wonosobo pada Minggu (29/3/2026), yang diikuti oleh masyarakat serta pelaku usaha lokal.
“Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” kata Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Hubud Syamsu Rizal melalui keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Syamsu Rizal menuturkan festival ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga sarana edukasi kepada masyarakat terkait risiko balon udara tanpa awak terhadap keselamatan penerbangan.
“Festival ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat bahwa balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat membahayakan operasional penerbangan. Tidak hanya keselamatan penerbangan, jika balon udara diterbangkan dengan menggunakan bahan petasan dan gas tentunya dapat membahayakan lingkungan sekitar jika terjadi ledakan," ucapnya.
Di sisi lain, kegiatan ini mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha lokal, sehingga tradisi menerbangkan balon udara tetap dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penggunaan balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, antara lain harus menggunakan minimal 3 tali tambatan, balon harus berwarna mencolok, berdiameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter, serta diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter.
Selain itu, penerbangan balon udara dilakukan di lokasi yang aman, minimal berjarak 15 kilometer dari bandar udara atau heliport dan fasilitas umum, pada pagi hingga sore hari, serta tidak dilengkapi oleh bahan berbahaya atau bahan yang mudah meledak. Setiap penyelenggaraan juga wajib berkoordinasi dengan pihak terkait.