Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025.
Batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026, kini digeser menjadi akhir April 2026, menyamai batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan.
Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.
Purbaya mengaku sempat mengira bahwa kebijakan relaksasi ini sudah diumumkan lebih awal oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
"Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada Akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?" ungkap Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Purbaya juga menanyakan progres pelaporan terkini guna mengukur efektivitas perpanjangan ini. Dia langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum atau aturan resmi terkait pergeseran jadwal tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memang telah membuka ruang evaluasi terkait masa pelaporan SPT. Pertimbangan utamanya adalah potensi benturan jadwal dengan mobilitas mudik lebaran yang dapat menghambat wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban administrasinya.
Bimo sebelumnya menyatakan akan memantau grafik pelaporan satu minggu sebelum lebaran sebelum mengajukan izin resmi kepada Menteri Keuangan.