Ilustrasi - Ibadah Nyepi di Bali FOTO: HONEYCOMBERS
JAKARTA - Umat Hindu di Indonesia bersiap melaksanakan rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
Ritual penyepian ini akan dimulai tepat saat matahari terbit pukul 06.00 WITA dan berlangsung selama 24 jam penuh hingga Jumat (20/3) pagi.
Selama periode tersebut, seluruh aktivitas di Pulau Dewata akan dihentikan total guna menghormati kekhusyukan umat dalam menjalankan introspeksi diri.
Pelaksanaan Nyepi berpedoman pada aturan utama yang dikenal sebagai Catur Brata Penyepian. Aturan ini mengikat seluruh masyarakat yang berada di wilayah Bali, baik umat Hindu yang merayakan maupun para pendatang dan wisatawan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini empat larangan wajib dalam Catur Brata Penyepian:
1. Amati Geni (Larangan Menyalakan Api)
Larangan pertama adalah Amati Geni, di mana masyarakat dilarang menyalakan api, lampu, atau benda elektronik yang memancarkan cahaya terang.
Secara filosofis, hal ini merupakan simbol pengendalian hawa nafsu dan amarah.
Seluruh wilayah pemukiman akan tampak gelap gulita pada malam hari, termasuk penghentian sementara arus listrik di beberapa titik strategis.
2. Amati Karya (Larangan Bekerja)
Amati Karya menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas kerja atau kegiatan fisik. Masyarakat diminta untuk meninggalkan rutinitas ekonomi dan profesi guna memfokuskan pikiran pada perenungan batin (mulat sarira).
Seluruh perkantoran, toko, hingga pusat perbelanjaan ditutup total, kecuali fasilitas kesehatan darurat yang tetap beroperasi dengan pengawalan ketat.
3. Amati Lelunganan (Larangan Bepergian)
Selama masa Nyepi, dilarang keras bagi siapa pun untuk keluar rumah atau berada di ruang publik.
Seluruh akses transportasi, mulai dari jalan protokol hingga gang pemukiman, dipastikan steril dari lalu lintas kendaraan maupun pejalan kaki.
4. Amati Lelanguan (Larangan Menikmati Hiburan)
Larangan keempat adalah Amati Lelanguan, yakni larangan untuk mencari kesenangan duniawi atau hiburan.
Hal ini mencakup larangan membunyikan musik, menonton televisi, hingga melakukan kegiatan rekreatif lainnya.
Tujuannya adalah agar setiap individu dapat mencapai keheningan total tanpa adanya gangguan dari faktor eksternal.