Ilustrasi tim penyidik KPK
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada sejumlah tempat di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sejak Jumat 13 Maret hingga Minggu 14 Maret 2026.
Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran (TA) 2025-2026 yang mejerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
"Maraton penggeledahan dilakukan sejak hari Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Sejumlah tempat yang digeledah yaitu Rumah Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari, Rumah dan Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait.
Dalam penggeledahan itu, Budi mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
"Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar," kata Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka selaku penerima suap ialah Bupati Fikri dan Kadis PUPR Harry Eko.
Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Fikri menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor. Uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas PUPR-PKP.
Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.