Ilustrasi zakat (foto:suara)
JAKARTA - Memasuki fase akhir Ramadan, umat Muslim kini mulai bersiap menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa setahun sekali.
Zakat ini merupakan kewajiban bagi setiap jiwa yang memiliki kelebihan pangan, bertujuan membersihkan diri sekaligus membantu fakir miskin di hari Idulfitri.
Kewajiban ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43).
Selain itu, Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah melalui hadis Ibnu Umar RA:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum..." (HR. Bukhari dan Muslim).
Secara syariat, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.
Bagi masyarakat Indonesia, zakat tersebut ditunaikan dalam bentuk beras berkualitas baik, minimal setara dengan yang dikonsumsi sehari-hari oleh keluarga.
Bagi yang ingin praktis, zakat fitrah dapat dikonversi ke dalam bentuk uang tunai sesuai dengan ketetapan harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing.
Masyarakat juga sangat diimbau untuk menyalurkan zakat lebih awal melalui lembaga amil zakat resmi agar proses pendistribusian kepada penerima manfaat lebih merata.
Penyaluran yang terorganisir memastikan bahwa tidak ada saudara kita yang kelaparan saat takbir kemenangan berkumandang di seluruh penjuru negeri nanti.