Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila di Kota Tangerang Selatan, Banten (Foto: HUmas MPR)
JAKARTA - Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila" di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/3/2026).
Dalam pengantarnya, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa kajian mengenai kedaulatan rakyat telah dilakukan di berbagai daerah, seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Hal ini bertujuan mengevaluasi apakah sistem demokrasi yang berjalan saat ini benar-benar mencerminkan prinsip Demokrasi Pancasila sebagaimana diamanatkan konstitusi.
"Kami ingin melihat kembali, setelah reformasi dan amandemen konstitusi, apakah demokrasi kita saat ini benar-benar mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana yang diharapkan,” kata Yasonna.
Yasonna menyoroti perubahan kualitas parlemen sejak awal reformasi. Menurutnya, fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pemerintah sempat berjalan sangat kuat pada masa awal reformasi.
“Ada kemunduran kualitas parlemen. Pada awal reformasi, mekanisme check and balances betul-betul berjalan kuat. Padahal prinsip pengawasan kekuasaan merupakan syarat penting untuk menciptakan pemerintahan yang baik,” ujar anggota Komisi XIII DPR ini.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung meningkatnya keresahan di masyarakat akibat berbagai dinamika politik dan penegakan hukum.
“Kita tidak menginginkan adanya manajemen ketakutan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik atau keresahan masyarakat justru dibalas dengan tekanan,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai peristiwa yang terlihat kecil dapat memicu ketegangan sosial yang lebih besar apabila tidak ditangani secara bijak. Karena itu, ia menilai penting menghadirkan pemikir kritis dalam diskusi untuk memberikan perspektif yang jernih.
“Kami sengaja mengundang narasumber yang berpikir kritis, bukan sekadar memberikan pujian. Tujuannya agar lahir pemikiran yang mencerahkan,” tuturnya.
Diskusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kajian MPR untuk merumuskan gagasan terkait penguatan sistem demokrasi dan konstitusi Indonesia ke depan. Hasil diskusi akan dihimpun dan dibahas lebih lanjut dalam forum resmi MPR.
“Ini masih tahap diskusi awal. Nanti akan kami rangkum dan dibawa dalam pembahasan yang lebih luas,” ujarnya.
Dalam paparan awal, Akademisi dan Pemerhati Politik, Rocky Gerung menegaskan pentingnya mengembalikan orientasi dasar kehidupan bernegara pada prinsip kedaulatan rakyat.
Secara historis konsep kedaulatan rakyat telah muncul lebih dahulu sebelum perumusan demokrasi Pancasila, karena gagasan tersebut berkembang sejak tradisi pemikiran politik modern yang lahir dari Revolusi Prancis.
Oleh karena itu, kata Rocky, dalam praktik demokrasi tidak boleh ada institusi apa pun, baik negara, partai, maupun militer yang menghalangi kedaulatan rakyat sebagai prinsip tertinggi dalam kehidupan bernegara.
“Tidak boleh ada satu institusi pun dalam demokrasi yang menghalangi kedaulatan rakyat. Tentara tidak boleh menghalangi kedaulatan rakyat, negara tidak boleh menggantikannya, dan partai tidak boleh membatalkannya. Kedaulatan itu melekat pada rakyat dan yang lain hanyalah turunan teknis dari prinsip tersebut," ujarnya.
Rocky juga menjelaskan bahwa dari lima sila Pancasila, terdapat dua prinsip yang secara historis dan filosofis memiliki kedudukan paling fundamental dalam membangun demokrasi, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedua prinsip ini dinilai bersifat universal dan tidak dapat dibatalkan oleh perkembangan politik apa pun. Prinsip tersebut bahkan dapat diuji dengan kerangka teori keadilan modern seperti gagasan John Rawls yang menekankan prioritas bagi kelompok paling rentan dalam masyarakat.
“Secara ideologis dan historis, hanya dua nilai dalam Pancasila yang benar-benar bersifat universal dan perennial, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial. Dua prinsip inilah yang seharusnya menjadi dasar setiap regulasi dan kebijakan negara,” ujarnya.
Lebih jauh, Rocky juga menyoroti pentingnya membangun kembali tradisi demokrasi deliberatif di Indonesia, yaitu demokrasi yang didasarkan pada argumentasi rasional dan pertukaran gagasan. Demokrasi tidak cukup hanya dipahami sebagai pemerintahan rakyat, tetapi harus menjadi pemerintahan akal melalui partisipasi rakyat.
Untuk itu, pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan harus menekankan etika, kapasitas intelektual, serta kemampuan berpikir kritis sebelum mempertimbangkan elektabilitas semata.
“Pemimpin seharusnya ditapis melalui tiga tahap: pertama etikabilitas, kedua intelektualitas, dan terakhir elektabilitas. Tanpa etika dan kemampuan berpikir, elektabilitas hanya akan melahirkan dealer kekuasaan, bukan leader yang memimpin bangsa,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dr. Robertus Robet, menjabarkan konsep kedaulatan rakyat yang merupakan prinsip dasar dalam teori politik modern yang menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam negara.
Robertus merujuk pada pemikiran tokoh teori kedaulatan seperti Jean Bodin yang menyebut kedaulatan sebagai “kekuasaan tertinggi yang absolut dan terus-menerus dalam suatu negara”. Menurutnya, ketika negara mengakui kedaulatan rakyat, maka semua bentuk kekuasaan lain berada di bawah rakyat.
Namun dalam praktik demokrasi modern, kedaulatan itu sering hanya tampak secara nyata saat pemilu berlangsung.
“Kedaulatan rakyat itu seperti kita tidak bisa melihat bentuknya secara langsung, tetapi kita merasakannya pada saat pemilu,” ujarnya.
Robertus juga membandingkan beberapa konsep kedaulatan dari para pemikir klasik. Selain Jean Bodin, ia menyinggung teori social contract dari Thomas Hobbes yang melihat negara sebagai kekuasaan tertinggi untuk menghindari kekacauan sosial, serta gagasan “kehendak umum” dari Jean-Jacques Rousseau yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi politik.
Ia juga mengingatkan bahwa konsep kedaulatan bisa disalahgunakan ketika diinterpretasikan secara otoriter, seperti dalam teori keputusan politik dari Carl Schmitt yang menekankan kekuasaan penguasa untuk mengambil keputusan dalam keadaan darurat.
Lebih lanjut, Robertus mengaitkan teori tersebut dengan perdebatan tentang kedaulatan rakyat dalam sidang Sidang BPUPKI pada 1945. Dalam sidang tersebut, para pendiri bangsa merumuskan konsep demokrasi Indonesia yang tidak sepenuhnya meniru demokrasi liberal Barat.
Pemikiran tokoh seperti Soekarno dan Mohammad Hatta menekankan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat, tetapi keputusan politik harus ditempuh melalui musyawarah dan perwakilan.
“Prinsip permusyawaratan menunjukkan bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan, tetapi keputusan politik dicapai melalui musyawarah dan wakil rakyat,” jelasnya.
Menurutnya, prinsip tersebut kemudian tercermin dalam sila keempat Pancasila yang menekankan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Ia menilai konsep ini dekat dengan tradisi republikan yang menekankan akal sehat, pencarian kemaslahatan umum (common good), dan proses deliberasi dalam politik.
Namun ia juga mengingatkan adanya tantangan dalam praktik demokrasi modern, termasuk godaan totalitarian ketika pemimpin mencoba menguasai kedaulatan rakyat secara permanen.
“Pemilu pada dasarnya adalah kontrak sementara antara rakyat dan penguasa. Ketika kontrak itu ingin diperpanjang tanpa batas, di situlah godaan totalitarian muncul,” tegasnya.