• News

Kemenhub Perketat Kelayakan Kendaraan Darat Jelang Arus Mudik 2026

Vaza Diva | Sabtu, 14/03/2026 14:47 WIB
Kemenhub Perketat Kelayakan Kendaraan Darat Jelang Arus Mudik 2026 Ilustrasi - kendaraan bus untuk mudik (Foto: Ist)

JAKARTA - Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tengah melakukan persiapan masif demi menjamin keselamatan arus mudik dan balik.

Fokus utama tahun ini adalah kesiapan armada transportasi umum dan edukasi keselamatan bagi pemudik mandiri.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan bahwa kesuksesan mudik bukan sekadar masalah regulasi, melainkan juga tingkat pemahaman masyarakat.

"Untuk menjamin keselamatan, kami dengan seluruh stakeholder, melakukan persiapan-persiapan dari jauh-jauh hari agar pengelolaan angkutan Lebaran berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya," ujar Aan di Jakarta, pada Jumat (13/3).

Sebagai langkah konkret, Kemenhub telah menginspeksi sekitar 40.000 unit bus.

Hasilnya, ditemukan ribuan kendaraan yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan.

"Jadi jangan gunakan angkutan yang tidak laik jalan, bapak dan ibu bisa mengecek status kelaikan kendaraan atau bus melalui aplikasi Mitra Darat,” kata Aan.

Ia merinci bahwa dari total bus yang diperiksa, sekitar 5.000 di antaranya dinyatakan tidak layak untuk mengangkut penumpang.

Mengingat potensi pergerakan masyarakat yang diprediksi mencapai 143,9 juta orang, bahkan mungkin melampaui angka tersebut, peran media dianggap krusial untuk menangkal hoaks dan menyebarkan aturan keselamatan.

“Tahun ini kemungkinan jumlah masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ini bisa lebih tinggi dari prediksi yang sudah kami buat,” ucap Aan.

Aan juga memberikan perhatian khusus pada sekitar 20 juta pemudik yang diperkirakan akan menggunakan sepeda motor.

Lebih lanjut, ia meminta agar pengendara tidak mengabaikan kapasitas muat kendaraan demi keselamatan nyawa.

"Survei memprediksi ada sekitar 20 juta pemudik menggunakan sepeda motor, ini penting bagi pengguna sepeda motor tidak boleh memaksakan kapasitas, cukup dua orang saja, satu pengemudi dan satu penumpang," kata Aan.