• Info MPR

HNW Dorong Percepatan Realisai Pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 13/03/2026 14:20 WIB
HNW Dorong Percepatan Realisai Pembentukan Ditjen Pesantren Kemenag Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, atau akrab disapa HNW (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, kembali mendorong percepatan realisasi pembentukan Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

HNW, sapaan akrabnya, mengingatkan sudah hampir 5 bulan berlalu semenjak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren, sekalipun ada progresnya, namun hingga saat ini belum tampak “hilal” pengesahan perwujudannya.

“Dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat dipentingkan dalam rangka transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan khususnya pesantren, hal yang mestinya juga jadi kepedulian tinggi dari Kemenag pasca tidak lagi menyelenggarakan urusan haji," ujar HNW pasca Rapat Kerja Komisi VIII tentang SOTK Kemenag bersama KemenPAN&RB, Kamis (12/3).

"Alhamdulillah Kementerian PANRB merespons positif usulan ini karena usulan pembentukan Ditjen Pesantren sudah masuk dalam kategori bersesuaian dengan visi misi Presiden, sehingga secara aturan kelembagaan layak diwujudkan. Maka MenPANRB menyampaikan akan bersama Kementerian Agama mengintensifkan penyusunan struktur organisasi Ditjen Pesantren,” sambungnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, selain terkait transformasi kelembagaan, Ditjen Pesantren juga akan memiliki pekerjaan besar yakni meningkatkan kualitas dari Pesantren dan maksimalisasi manfaat Dana Abadi Pesantren dengan memisahkan pengelolaannya dari Dana Abadi Pendidikan. 

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pesantren masih merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan, belum dipisahkan, padahal jelas Pesantren sudah memiliki UU tersendiri yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang juga sudah masuk pada konsideran Perpres tersebut.

Mestinya, lanjut HNW, secara definitif disebutkan pada pasal 2 bahwa Dana Abadi Pesantren sebagai bagian dari jenis dana abadi pendidikan yang pengelolaannya dipisahkan dari Dana abadi Pendidikan sebagaimana sudah terjadi pemisahan pengelolaan pada Dana Abadi Penelitian, Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan. 

“Dampaknya selama ini dari sekitar Rp 10 Triliun hasil pengembangan dana abadi pendidikan, Pesantren hanya mendapatkan sekitar Rp 500 Miliar saja, jumlah yang dipandang belum berkeadilan dan belum signifikan untuk membantu Pesantren yang jumlahnya semakin meningkat di Indonesia,” ujarnya.

HNW menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Agama, ekosistem pesantren meliputi 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, 194.901 lembaga pendidikan Al-Qur’an, dan 91 Ma’had Aly dengan total 341.565 lembaga. Selain itu terdapat 12.665.584 santri dan 2.053.243 ustadz/pengajar dalam ekosistem tersebut.

Dengan masifnya skala ekosistem Pesantren yang akan diurusi oleh Ditjen Pesantren, maka dirinya juga mendesak agar anggaran bagi Ditjen Pesantren tidak sekedar peralihan dari direktorat Pesantren yang sudah ada saat ini sebagai bagian dari Ditjen Pendidikan Islam. 

“Tentu ketika sudah bertransformasi dari direktorat menjadi direktorat jenderal, anggarannya pun harus ditingkatkan dan dikuatkan. Ini bisa bersumber dari optimalisasi pemisahan Dana Abadi Pesantren, maupun dukungan langsung dari APBN sebagai bukti kepedulian Negara terhadap institusi Pesantren yang telah mengakar di masyarakat, dan berkontribusi besar bagi kemerdekaan Indonesia dan membantu Pemerintah mencerdaskan Bangsa dan  memajukan Indonesia, menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.