Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat di Provinsi Bengkulu (Foto: Kemenhut)
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) kembali menggelar Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat di Provinsi Bengkulu.
Operasi terpadu tersebut menargetkan pemulihan kawasan hutan seluas ± 80.978 hektare yang merupakan koridor utama Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan benteng ekologis masyarakat.
Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa operasi ini dirancang dengan strategi yang tegas namun tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat kecil yang kooperatif.
“Operasi ini dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan, bukan mengorbankan rakyat kecil. Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama," ujar Dwi Januanto dalam siaran pers dikutip Rabu (11/3/2026).
"Selain pidana, kami juga menyiapkan instrumen sanksi administratif bagi pemegang perizinan (PBPH) yang melanggar, serta langkah perdata untuk memastikan pemulihan kawasan dan ganti rugi negara,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, Kemenhut berkomitmen menjaga Lanskap Seblat sebagai habitat penting Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Rehabilitasi lahan, penertiban akses, dan penataan batas akan dikerjakan bersama pemerintah daerah serta lembaga konservasi.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa operasi tahun 2026 ini telah dimulai sejak 5 Maret dengan melibatkan unsur Polri, BKSDA, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan Dinas LHK.
Ia menambahkan, fokus area Operasi Merah Putih tahun ini akan difokuskan secara mendalam pada TWA Seblat, HP Air Ipuh, HP Teramang, serta kawasan TNKS.
Disebutkan, keberhasilan operasi tahun ini berpijak pada capaian signifikan pada tahap pertama di akhir tahun 2025 lalu. Dalam periode tersebut, tim gabungan telah berhasil menguasai kembali 8.200 hektare kawasan hutan yang terambah dan memusnahkan sedikitnya 24.100 batang sawit ilegal.
Selain pembersihan lahan, lanjutnya, petugas juga merobohkan 186 pondok kerja perambah, memutus 7 jembatan akses, serta mengamankan barang bukti berat berupa satu unit bulldozer dan satu unit ekskavator.
Menurut keterangan Kemenhut, dari segi penegakan hukum, tiga berkas perkara perambahan telah rampung disidik dan saat ini para tersangka sedang menjalani proses persidangan di PN Mukomuko.
Dalam operasi terbaru ini, Ditjen Gakkumhut juga terus mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga sekitar yang bersikap kooperatif. Sejauh ini, aparat telah meminta keterangan dari perangkat desa setempat guna memperjelas alur jual beli lahan ilegal yang terjadi.