Ilustrasi anak depresi. (FOTO: SHUTTERSTOCK)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeteksi hampir 10 persen anak di Indonesia terindikasi mengalami gejala kecemasan dan depresi. Data tersebut ditemukan dari hasil skrining terhadap 7 juta anak dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025-2026.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, sebanyak 4,4 persen atau sekitar 338 ribu anak menunjukkan gejala cemas (anxiety disorder). Sementara itu, 4,8 persen atau sekitar 363 ribu anak menunjukkan gejala depresi (depression disorder).
“Ini menunjukkan masalah kesehatan jiwa itu besar sekali,” ujar Menkes Budi dalam keterangan resmi dikutip Rabu (11/3/2026).
Menkes menilai, persoalan kesehatan mental pada anak perlu mendapat perhatian serius karena dapat berujung pada kematian akibat bunuh diri.
Data Global School-Based Student Health Survey menunjukkan tren peningkatan anak yang mencoba bunuh diri, dari 3,9 persen pada 2015 menjadi 10,7 persen pada 2023.
Menkes menjelaskan, masalah kesehatan jiwa pada anak tidak hanya dipengaruhi faktor individu, tetapi juga lingkungan keluarga, pertemanan, serta pendidikan.
“Yang perlu diperbaiki bukan hanya anaknya, tetapi juga pola asuh keluarga serta lingkungan belajar. Kita perlu mensosialisasikan life skill dan Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP). Semua orang pasti menghadapi tekanan, namun yang terpenting adalah bagaimana meresponsnya dengan baik,” katanya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkes menargetkan perluasan skrining CKG hingga menjangkau 25 juta anak. Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, Maria Endang Sumiwi, mengatakan hasil skrining akan ditindaklanjuti oleh Puskesmas.
Saat ini pemerintah juga mempercepat pemenuhan tenaga psikolog klinis di Puskesmas yang jumlahnya masih terbatas, yakni sekitar 203 orang. Selain itu, pemerintah menyiagakan layanan krisis kesehatan jiwa melalui Healing119.id guna mendukung intervensi cepat.
Di sektor pendidikan, Kemenkes mendorong peran guru Bimbingan Konseling (BK) dan guru kelas untuk mendampingi siswa yang terdeteksi memiliki gejala.
Upaya deteksi dini ini juga diperkuat melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak oleh sembilan kementerian dan lembaga pada Kamis (5/3).
Kolaborasi tersebut bertujuan membangun sistem penanganan kesehatan jiwa anak yang terintegrasi, mulai dari pencegahan (promotif-preventif) hingga pengobatan (kuratif-rehabilitatif).
Sembilan instansi yang terlibat meliputi Kemenkes, KemenPPPA, Komdigi, Kemendikdasmen, Kemendukbangga/BKKBN, Kemenag, Kemendagri, Kemensos, dan Polri.
Melalui SKB tersebut, pemerintah juga menjamin kerahasiaan data pribadi anak guna mencegah stigma serta memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan kesehatan mental secara komprehensif, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.