Ilustrasi hukum menonton konten mukbang saat puasa (Foto: Unsplash/Louis Hansel)
JAKARTA - Menonton video orang makan dalam porsi besar atau mukbang kerap muncul di beranda media sosial. Konten yang bisa menggugah selera makan ini kerap menjadi tontonan saat puasa.
Tetapi bagaimana hukum Islam melihat fenomena orang yang berpuasa tapi ikut menontot video mukbang?
Secara syariat, puasa merupakan ibadah yang mengharuskan umat Islam untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan, termasuk makan dan minum.
Namun mengenai menonton video mukbang, secara hukum fikih dasar, menonton video mukbang tidak membatalkan puasa, sebagaimana pendapat dari berbagai ulama.
Hal ini dikarenakan aktivitas tersebut tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa secara fisik, seperti makan, minum, atau memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
Akan tetapi menonton video hidangan lezat atau mukbang saat puasa hukumnya makruh. Makruh artinya apabila dikerjakan akan mengurangi pahala puasa, tetapi jika ditinggalkan sempurnalah pahala puasa tersebut.
Berikut adalah beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan atau minum dengan sengaja adalah perkara utama yang membatalkan puasa. Jika seseorang dengan sadar memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh melalui mulut, puasanya menjadi batal.
Namun, jika hal ini terjadi karena lupa, maka puasanya tetap sah, dan ia bisa melanjutkan puasanya tanpa harus menggantinya di lain waktu.
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang terjadi secara sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut atau memicu muntah dengan cara lain, dapat membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi secara alami atau tidak disengaja, maka puasa tetap sah.
3. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri saat sedang berpuasa secara langsung membatalkan puasa dan mewajibkan pelakunya untuk membayar kaffarah (denda), yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin, jika tidak mampu berpuasa.
4. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Jika seseorang mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik melalui masturbasi, ciuman, atau rangsangan fisik lainnya, maka puasanya batal. Namun, jika air mani keluar tanpa sengaja, seperti dalam mimpi basah, maka puasanya tetap sah.
5. Haid dan Nifas bagi Wanita
Wanita yang mengalami haid atau nifas selama berpuasa, meskipun terjadi beberapa saat sebelum waktu berbuka, maka puasanya batal. Ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan.