Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti (Foto: Ist)
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, mendorong penguatan peran orang tua dan sekolah menyusul terbitnya Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur tentang Pembatasan Penggunaan Gawai bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun.
"Diperlukan adalah pertama pengawasan dari orang tua kemudian yang kedua adalah dari guru, dan yang sangat penting tentu saja edukasi-edukasi dari berbagai pihak" kata Mendikdasmen di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Meski begitu, Mendikdasmen mengatakan bahwa pembatasan ini bukan berarti menjadi larangan bagi anak untuk memanfaatkan teknologi, namun lebih kepada penggunaan gawai dengan proporsi yang tepat.
"Karena pada satu sisi penggunaan internet dan juga kadang-kadang gawai itu diperlukan untuk kepentingan pendidikan," ujar dia.
Ia mencontohkan, akses terhadap materi pelajaran dari berbagai sumber daring saat ini telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari aktivitas akademik siswa.
Oleh karena itu, batasan yang ada harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Misalnya untuk mengakses materi-materi pelajaran dari sumber-sumber online. Nah, ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Mu`ti.
Lebih lanjut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini mengakui adanya tantangan teknis dalam implementasi aturan tersebut. Salah satu kendala utama adalah potensi manipulasi data pribadi atau usia oleh pengguna di bawah umur saat mendaftar akun media sosial.
"Tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan, terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial," katanya.
Melalui sinergi antara regulasi pemerintah dan pengawasan di lingkungan keluarga serta sekolah, Mu`ti berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif yang nyata.
"Program ini diharapkan dapat membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai serta internet yang tidak edukatif," kata Mendikdasmen.