• Kesra

Kemenhaj Sepakati 10 Langkah Mitigasi bagi Jemaah Umrah Buntut Konflik Timteng

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 04/03/2026 22:49 WIB
Kemenhaj Sepakati 10 Langkah Mitigasi bagi Jemaah Umrah Buntut Konflik Timteng Ilustrasi Ibadah Umrah

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama para pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah menyepakati 10 langkah mitigasi bagi jemaah umrah terdampak konflik di kawasan Timur Tengah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan yang digelar Kemenhaj dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pertemuan ini bertujuan membangun kesepakatan bersama dalam menghadapi dampak situasi di Timur Tengah, baik dalam pemantauan perkembangan situasi maupun langkah mitigasi risiko guna memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, saat memimpin rapat di Jakarta pada Selasa (3/3/2026), menegaskan bahwa keselamatan jemaah merupakan prioritas utama pemerintah.

“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo.

Sebelumnya, Kemenhaj telah mengimbau jemaah yang belum berangkat agar menunda keberangkatan umrah hingga situasi dinilai lebih kondusif.

Adapun 10 langkah mitigasi bagi jemaah umrah terdampak konflik di kawasan Timur Tengah yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, peserta rapat sepakat membentuk Pusat Koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perusahaan Penerbangan dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);

Kedua, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk melakukan pertukaran data atau mengupdate informasi yang dibutuhkan untuk penanganan perjalanan Ibadah Umrah;

Ketiga, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah Umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif;

Keempat, Kementerian Perhubungan berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan;

Kelima, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen akan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya;

Keenam, perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jemaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan re-route tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing;

Ketutuh, Perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerjasama dengan perusahaan penerbangan utama dan mengupayakan untuk adanya ekstra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah;

Kedelapan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tetap memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaahnya sampai kembali lagi ke Tanah Air, dan PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;

Kesembilan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berkomitmen bahwa bagi yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan dapat menunda keberangkatan, namun apabila tetap diberangkatkan maka PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;

Kesepuluh, Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengkomunikasikan kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi darat untuk calon jemaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan penerbangan di sejumlah negara transit.

Pemerintah memastikan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kepastian pelayanan bagi jemaah umrah Indonesia.