• Kesra

Cak Imin Nilai Iuran BPJS Kesehatan Layak Dinaikkan

M. Habib Saifullah | Jum'at, 27/02/2026 21:05 WIB
Cak Imin Nilai Iuran BPJS Kesehatan Layak Dinaikkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar saat konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta (Foto: M.Habib Saifullah/Katakini.com)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimain Iskandar mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan layak untuk dinaikan agar lembaga kesehatan tersebut tidak mengalami kerugian terus menerus.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai kegiatan di Dialog Solidaritas dan Partisipasi Publik: Meningkatkan Ketahanan Psikososial sebagai Fondasi Pemberdayaan Masyarakat, di Kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

"Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu. Tapi karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikan dulu. Tapi kapan? Kita lihat kemampuan masyarakat juga. Kita lihat kebutuhan agar BPJS tidak rugi terus," kata Menko Muhaimin.

Rencana kenaikan iuran ini, lanjut dia, belum ada pembahasan lebih lanjut, namun telah dikalkulasi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagai upaya peningkatan layanan kesehatan.

"Baru kalkulasi menteri kesehatan. Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik. Dibutuhkan kenaikan itu sejak tahun lalu," ujar dia.

Menko PM juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah menanggung lebih dari 60 persen biaya BPJS Kesehatan, sehingga menurutnya kelompok masyarakat yang mampu seharusnya membantu peserta kurang mampu lewat subsidi silang.

"Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen, tanggungan pemerintah. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah," ujar dia.