Ilustrasi onani alias masturbasi (Foto: Unsplash/Scott Sanker)
JAKARTA - Ramadan merupakan ibadah yang memiliki batas waktu jelas, yakni sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Pada waktu tersebut umat Islam diwajibkan menahan makan, minum, serta berbagai hal yang membatalkan puasa.
Namun setelah matahari terbenam, larangan-larangan tersebut pada dasarnya tidak lagi berlaku. Karena itu, sebagian orang bertanya mengenai hukum onani jika dilakukan pada malam hari Ramadan, yakni setelah berbuka hingga sebelum fajar.
Onani atau masturbasi merupakan suatu praktik yang dilakukan untuk menyalurkan hasrat seksualnya dengan merangsang alat kelamin sendiri, baik menggunakan tangan sendiri atau alat tertentu.
Pada dasarnya muslim yang berpuasa dilarang melakukan hal-hal yang bisa membatalkan termasuk mengeluarkan air mani dengan sengaja. Keluarnya mani bisa disebabkan onani atau berhubungan seksual.
Namun melakukan onani di malam hari pada bulan Ramadan tidaklah membatalakan puasa yang akan dijalankan pada esok harinya, meski perlu menjadi catatan bahwa wajib melakukan mandi junub sebelum waktu subuh agar puasa di kemudian harinya sah secara fikih.
Dikutip dari Detik, dalam buku Millenial Moslems: Kupas Tuntas Permasalahan Generasi Islam Zaman Now karya Ipnu Rint Nugroho menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum onani secara umum.
Hukum onani ada yang melabeli sebagai tindakan haram, makruh, bahkan boleh. Onani dihukumi haram secara umum. Hal ini merujuk pada surah Al Mu`minun ayat 5-7, Allah SWT berfirman:
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ, إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ, فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
Ulama mazhab Maliki, Syafi`i, dan Zaidiyah menilai onani mendatangkan banyak mudharat dan lebih mendekatkan kepada zina. Ini bertentangan dengan norma Islam yang memerintahkan umatnya menjaga kemaluan serta meninggalkan hal-hal yang tak mendatangkan manfaat.
Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan onani haram jika hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwat. Adapun mazhab Hambali berpendapat onani diharamkan kecuali dilakukan karena takut dalam perzinahan, mengancam kesehatan sementara tidak memiliki istri, budak dan tidak berkemampuan menikah.
Menurut mazhab Hambali, hukum onani adalah makruh. Sebab, tidak ditemukan dalam Al-Qur`an yang menyatakan terkait keharaman onani. Mazhab ini sepakat menyebut onani sebagai perbuatan tercela yang sebaiknya dihindari.
Pendapat yang memperbolehkan onani dalam mazhab Hanafi. Kebolehan ini harus memenuhi syarat tertentu.
Mazhab Hanafi memiliki pendapat onani boleh dilakukan jika disebabkan dorongan syahwat yang terlalu kuat dan tak ada pasangan. Kebolehan ini dikerjakan untuk menenangkan dorongan tersebut karena jika tidak dilakukan, khawatir seseorang terjerumus ke perbuatan zina.
Jadi, mazhab Hanafi memiliki dua pendapat. Pertama, boleh jika memang keadaan darurat. Kedua, haram karena masih ada solusi terbaik yaitu puasa.