• Bisnis

Seskab Pastikan Sertifikasi Halal Produk AS yang Masuk Indonesia

Budi Wiryawan | Senin, 23/02/2026 11:05 WIB
Seskab Pastikan Sertifikasi Halal Produk AS yang Masuk Indonesia Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Foto: dok. Katakini

JAKARTA - Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan jika produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia harus ada sertifikasi.

Teddy menegaskan, pemerintah tidak pernah melonggarkan ketentuan sertifikasi halal bagi produk yang memang diwajibkan memenuhi aturan tersebut.

Ia menjelaskan, setiap produk yang masuk kategori wajib sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Ketentuan itu berlaku baik untuk sertifikat yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun oleh otoritas di Indonesia.

"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," kata Teddy dalam pernyataan resmi Sekretariat Kabinet.

Untuk produk makanan dan minuman, Teddy menekankan bahwa sertifikasi halal bersifat wajib. Di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat diterbitkan antara lain oleh Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, kewenangan sertifikasi berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, ia menambahkan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah. Kedua kategori tersebut wajib mengantongi izin edar serta sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.

"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," katanya.

Teddy juga menyampaikan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan tersebut memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi dalam kerja sama global, tanpa mengurangi standar maupun mekanisme pengawasan di masing-masing negara.

Sebelumnya, muncul isu bahwa Indonesia melonggarkan aturan halal bagi produk asal AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.

Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal guna memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, serta sejumlah barang dari AS, dengan pembahasan teknis lanjutan dilakukan di kantor USTR.

Namun demikian, pemerintah memastikan ketentuan sertifikasi halal di Indonesia tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.(ant)