Ilustrasi - Menyikat gigi saat sedang berpuasa (Foto: Unsplash/Diana Polekhina)
JAKARTA - Puasa Ramadan mewajibkan umat Islam menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Namun dalam praktik sehari-hari, aktivitas menjaga kebersihan tubuh tetap dilakukan, termasuk membersihkan mulut.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menggosok gigi atau berkumur dapat membatalkan puasa. Dalam fikih, persoalan ini dibahas secara rinci oleh para ulama.
Pada dasarnya, membersihkan mulut tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan dengan sengaja. Oleh karena itu, hukum asal menggosok gigi adalah boleh.
Pendapat ini ditegaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Selain itu hal ini juga dianalogikan dengan bersiwak yang dianjurkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
"Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap akan salat." (HR Bukhari dan Muslim)
Bersiwak termasuk membersihkan gigi dan mulut, sehingga para ulama memahaminya sebagai dalil bahwa menjaga kebersihan mulut tetap dianjurkan, termasuk saat berpuasa.
Namun ulama menekankan kehati-hatian. Saat menggosok gigi atau berkumur, seseorang harus memastikan air tidak tertelan. Jika tertelan tanpa sengaja dan tidak dapat dihindari, mayoritas ulama menyatakan puasanya tidak batal.
Sebaliknya, jika sengaja memasukkan air hingga tertelan, maka puasa menjadi batal karena menyerupai makan atau minum.