• Kesra

Wakili Presiden Prabowo, Menko PM Lantik Dirut dan Dewas BPJS

M. Habib Saifullah | Jum'at, 20/02/2026 12:20 WIB
Wakili Presiden Prabowo, Menko PM Lantik Dirut dan Dewas BPJS Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar mewakili Presiden RI Prabowo Subianto dalam Serah Terima Jabatan Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031 (Foto: Habib/Katakini.com)

JAKARTA - Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031.

Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas serta Direksi kedua lembaga tersebut.

Untuk periode 2026–2031, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan diamanahkan kepada Prihati Pujowaskito. Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dijabat oleh Saiful Hidayat.

Menko Muhaimin menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas regenerasi kepemimpinan BPJS sebagai ujung tombak sistem jaminan sosial nasional. Menurutnya, sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat,” ucap Menko ucap Muhaimin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (20/02/2025).

“Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” dia menambahkan.

Ia menekankan bahwa pemberdayaan tidak berhenti pada penanggulangan kemiskinan, tetapi harus membangun daya tahan sosial, daya saing ekonomi, serta menghadirkan rasa aman agar masyarakat hidup bebas risiko.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, harus memastikan masyarakat tidak kehilangan daya akibat risiko kesehatan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan berperan melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, PHK, kecelakaan, maupun kematian yang berpotensi mendorong mereka jatuh ke jurang kemiskinan.

“Kita semua dengan pemberdayaan masyarakat, BPJS Kesehatan, dan berbagai kementerian dan lembaga akan terus berkomitmen berupaya melayani sebaik-baiknya kebutuhan kesehatan dan tentu kita akan melayani dengan tanggungan yang bisa kita lakukan,”ujar dia.

Menko PM mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar sebagai wujud kehadiran negara dalam menghadirkan kesejahteraan. Ia meminta seluruh jajaran Dewan Pengawas dan Direksi mengutamakan kepentingan rakyat serta menjalankan tugas dengan integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan.

Menko PM juga menegaskan komitmen kolaborasi yang telah terbangun. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenko PM berkomitmen menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Sementara dengan BPJS Kesehatan, pemerintah mendorong penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok paling rentan agar dapat kembali menjadi peserta aktif.