Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar (dua dari kiri) dalam usai peluncuran Ground Check Nasional data PBI JKN di Kantor BPS, Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pembenahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) merupakan langkah strategis dalam reformasi sistem perlindungan sosial nasional.
Dalam konsolidasi lintas kementerian dan lembaga bersama Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan, Menko PM menyatakan bahwa keakuratan data adalah kunci agar negara benar-benar hadir melindungi warga yang paling membutuhkan.
Hal ini disampaikan kepada wartawan usai peluncuran Ground Check Nasional data PBI JKN di Kantor BPS, Jakarta, Kamis (19/02/2026).
"Puluhan triliun rupiah yang akan dikeluarkan oleh APBN melalui PBI ini, harus tepat sasaran, sehingga benar-benar yang merasa diajak gotong royong pun, benar-benar menjadi bagian integral dari upaya kita menolong saudara-saudara kita yang membutuhkan," kata Menko PM.
“Karena itu, kita tidak ingin ada lagi data yang tumpang tindih, kebijakan yang melahirkan pemborosan, anggaran yang tidak tepat akibat data-data kita yang tidak sinkron,” sambungnya.
Pemerintah saat ini memulai ground check nasional terhadap 11 juta jiwa untuk memastikan tidak ada lagi inclusion error (penerima yang sudah mampu) maupun exclusion error (warga miskin belum terdaftar), yang ditargetkan selesai dalam dua bulan.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Menko PM menekankan bahwa reformasi data bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi tata kelola anggaran negara yang lebih disiplin dan berkelanjutan.
Dengan alokasi anggaran PBI-JKN mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun, setiap rupiah APBN harus tepat sasaran dan berdampak nyata.
Menko Muhaimin juga menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada kelompok paling rentan, terutama peserta dengan penyakit katastropik yang sempat mengalami penonaktifan kepesertaan. Pemerintah memastikan bahwa aspek kemanusiaan dan perlindungan hak dasar tetap menjadi pijakan utama kebijakan.
"Mari kita wujudkan perlindungan sosial sebagai ujung tombak dari kehadiran kita negara bagi rakyatnya. Mari kita fasilitasi secara baik seluruh mitra statistik dan pendamping PKH serta seluruh jajaran kita untuk menjadi penghubung langsung antara sistem yang dimiliki pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat," kata dia.
Melalui orkestrasi kebijakan berbasis satu data nasional, Menko PM mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pendamping sosial untuk memperkuat koordinasi dan mengesampingkan ego sektoral.
"Melalui ground check nasional ini adalah momentum konkret untuk memastikan bahwa negara ini benar-benar becus negara ini benar-benar mampu, negara ini benar-benar tidak abai terhadap seluruh kebutuhan masyarakatnya," ujar Menko Muhaimin.