Gerhana Matahari Cincin Api (Foto: Space via Business Insider)
JAKARTA - Fenomena Gerhana Matahari Cincin terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026. Peristiwa ini muncul ketika Bulan menutupi sebagian besar piringan Matahari, menyisakan cincin cahaya keemasan yang memukau, dikenal dengan istilah Ring of Fire.
Namun, sayangnya, fenomena langka ini tidak akan terlihat di Indonesia. Jalur annularitas hanya melintasi wilayah Antartika, khususnya Concordia Station, sehingga sebagian besar manusia di dunia, termasuk di Nusantara, tidak bisa menyaksikan langsung gerhana tersebut.
Nah, Ketika Gerhana Matahari Cincin terjadi di Antartika, apakah umat Islam di Indonesia masih sunah melaksanakan shalat gerhana matahari?
Meski gerhana terjadi jauh dari Indonesia, banyak umat Islam mungkin mempertanyakan bagaimana hukumnya melaksanakan shalat gerhana matahari. Dalam hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya Matahari dan Bulan tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi keduanya tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian melihat keduanya mengalami gerhana, maka berdirilah dan shalatlah."
Al-Qur’an juga menegaskan fenomena gerhana sebagai tanda kebesaran Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. Fushilat ayat 37:
"Dan sebagian tanda kebesaran Allah adalah malam, siang, matahari, dan bulan. Jangan bersujud kepada matahari dan bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakan semuanya."
Berdasarkan ayat dan hadis, ulama sepakat bahwa shalat gerhana matahari bersifat sunah mu’akkadah, namun hanya diwajibkan bagi mereka yang menyaksikan gerhana secara langsung.
Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa shalat gerhana tidak disyariatkan bagi daerah yang tidak melihat gerhana, termasuk Indonesia, karena perintah shalat gerhana berkaitan dengan penglihatan (rukyat), bukan prediksi astronomi.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menegaskan, jika langit mendung atau gerhana tidak terlihat, shalat gerhana tidak dilakukan, meski berita gerhana telah tersebar luas.
Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menambahkan, “Jika matahari tertutup awan atau sudah terbenam, dan tidak terlihat gerhana, maka shalat gerhana tidak dilaksanakan karena asalnya gerhana itu tidak ada.”
Dengan demikian, umat Islam di Indonesia tidak diwajibkan atau diharuskan melaksanakan shalat gerhana pada 17 Februari 2026, tetapi fenomena ini tetap menjadi kesempatan langka untuk belajar tentang tanda-tanda kebesaran Allah dan fenomena alam semesta yang menakjubkan. (*)
Wallahu`alam
Sumber: Bincang Syariah, NU Online, Rumaysho, dan berbagai sumber lainnya.