• Oase

Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadan

M. Habib Saifullah | Selasa, 17/02/2026 20:05 WIB
Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadan Ilustrasi golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan (Foto: Pexels/Timur Weber)

JAKARTA - Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban tersebut berlaku bagi orang yang balig, berakal, dan mampu menjalankannya.

Meski demikian, Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu. Keringanan ini bertujuan agar ibadah tidak menimbulkan mudarat bagi kesehatan maupun keselamatan.

Dasar keringanan tersebut tercantum dalam Al-Qur’an:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah: 184)

Berikut kelompok yang diperbolehkan tidak berpuasa:

1. Orang Sakit

Orang yang sakit dan dikhawatirkan kondisinya memburuk jika berpuasa diperbolehkan tidak menjalankan puasa. Setelah sembuh, ia wajib mengganti puasa (qadha) pada hari lain.

Namun jika sakitnya permanen dan tidak memungkinkan berpuasa, kewajibannya diganti dengan membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin.

2. Musafir (Orang Bepergian)

Orang yang melakukan perjalanan jauh mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Dalam fikih, perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan dengan jarak tertentu yang tergolong safar.

Setelah perjalanan selesai, ia wajib mengganti puasa di hari lain.

3. Ibu Hamil

Perempuan hamil boleh tidak berpuasa jika khawatir membahayakan dirinya atau janin. Pengganti kewajibannya adalah qadha puasa, dan dalam sebagian pendapat ulama juga disertai fidyah.

4. Ibu Menyusui

Ibu menyusui juga mendapat keringanan jika khawatir produksi ASI berkurang atau memengaruhi kesehatan bayi. Kewajibannya serupa dengan ibu hamil, yakni mengganti puasa di kemudian hari.

5. Lansia (Orang Tua Renta)

Orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik lemah tidak diwajibkan mengganti puasa. Mereka cukup membayar fidyah sesuai ketentuan, yakni memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkan.

6. Wanita Haid dan Nifas

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Setelah suci, ia wajib mengganti puasa pada hari lain.