• News

Kuasa Hukum Yoki Firnandi Nilai Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan

Budi Wiryawan | Sabtu, 14/02/2026 23:02 WIB
Kuasa Hukum Yoki Firnandi Nilai Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan Ribuan hakim merasa terpukul atas kasus suap yang dilakukan tiga hakim dalam perkara Ronald Tannur. (foto: ilustrasi palu hakim)

JAKARTA– Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, menyatakan keprihatinan mendalam atas tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta persidangan dan rekam jejak pengabdian kliennya.

Maria Grasia Soetopo, salah satu kuasa hukum Yoki, menyoroti prestasi luar biasa kliennya selama memimpin perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinan Yoki, PT PIS berhasil meningkatkan keuntungan secara signifikan, dari Rp1,9 triliun melonjak hingga Rp9 triliun dalam waktu yang sangat singkat.

Menurut Maria, ada dua poin krusial yang diabaikan oleh JPU. Pertama, tidak ada aliran dana. Berdasarkan fakta persidangan, terbukti bahwa Yoki Firnandi tidak menerima aliran dana apa pun, tidak melakukan intervensi dalam pengadaan kapal, dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Kedua, masalah perhitungan kerugian negara tidak jelas. Tim hukum menilai penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara tidak sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi serta undang-undang terkait, karena tidak didasarkan pada kerugian yang nyata dan pasti.

"Tuntutan ini melukai rasa keadilan dan seolah menghukum pengabdian yang telah diberikan untuk bangsa dan negara," tegas Maria. 

Tim penasihat hukum berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan minggu depan untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

Hal serupa juga disampaikan oleh tim advokat mantan pejabat Pertamina lainnya, yakni atas nama terdakwa Sani Dinar dan Agus Purwono yang termasuk di antara sejumlah mantan petinggi anak usaha Pertamina yang dituntut hukuman penjara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak pada periode 2018–2023. 

Dion Pongkor, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menyoroti bahwa kliennya telah bekerja puluhan tahun di Pertamina dan disebut memberikan kontribusi besar bagi perusahaan, namun tetap dituntut dengan tuduhan merugikan keuangan negara.

Menurut Dion, selama proses persidangan tidak pernah terbukti bahwa mereka menerima suap atau aliran dana haram. Ia juga menilai keputusan-keputusan yang diambil kliennya merupakan bagian dari tugas dan fungsi jabatan serta diputuskan secara kolektif sebagai keputusan bisnis, bukan tindakan pribadi.

Ia juga mengkritisi tuntutan uang pengganti dan potensi perampasan aset yang dinilai tidak adil, mengingat menurutnya tidak ada bukti penerimaan dana ilegal. “Tuntutan itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya narasi tanpa bukti,” kata Dion, sambil menegaskan tim kuasa hukum akan mengajukan pledoi sebagai langkah pembelaan.

Dion menambahkan bahwa proses persidangan berlangsung terbuka dan dapat diakses publik, sehingga masyarakat bisa menilai sendiri apakah tuntutan tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap di ruang sidang. Ia menegaskan timnya akan terus memperjuangkan pembelaan karena meyakini hukum harus berdiri di atas bukti, bukan asumsi.

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi dituntut 14 tahun penjara dan denda miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Jaksa menyatakan Yoki bersama-sama dengan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin. telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.