• News

BNPB Salurkan Rp369,9 Miliar untuk Benahi Rumah Rusak Pascabencana Sumatra

M. Habib Saifullah | Jum'at, 13/02/2026 20:01 WIB
BNPB Salurkan Rp369,9 Miliar untuk Benahi Rumah Rusak Pascabencana Sumatra Kepala BNPB Suharyanto (Foto: Humas BNPB)

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI menyalurkan dana stimulan pembangunan rumah rusak ringan hingga sedang senilai Rp369,9 miliar untuk 17.251 Kepala Keluarga (KK) terdampak bencana dari tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, serta Sumatera Utara.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan bahwa dana stimulan ratusan miliar tersebut disalurkan Rp15 juta per KK untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta/KK untuk rumah rusak sedang.

Pernyataan itu disampaikan Letjen TNI Suharyanto dalam kegiatan penyaluran bantuan stimulan rumah rusak ringan dan sedang untuk masyarakat terdampak bencana Sumatera di Balai Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat (13/2/2026).

"Masih ada 24 kabupaten/kota yang sedang dalam proses verifikasi data dan penyalurannya akan segera dilakukan pada minggu depan," ujar dia.

Di Kota Lhokseumawe terdapat 23 KK penerima bantuan rumah rusak ringan dan 1.178 KK penerima bantuan rumah rusak sedang, dengan total bantuan sebesar Rp35,685 miliar.

Artinya, hampir 90 persen pengajuan dari Wali Kota Lhokseumawe telah disetujui, hanya 21 KK yang masih memerlukan verifikasi ulang dan segera menerimanya setelah proses verifikasi selesai.

Suharyanto menjelaskan proses verifikasi dilakukan secara berjenjang dari bawah ke atas. Tim gabungan dari berbagai unsur terlebih dahulu memeriksa langsung kondisi rumah warga terdampak.

Kemudian dilakukan pengkategorian sebagai rusak ringan atau sedang sesuai petunjuk pelaksanaan berlaku. Data tersebut selanjutnya naik secara berjenjang hingga ke tingkat atas.

Menurutnya, proses ini berjalan relatif lancar tanpa kendala berarti. Bagi warga terdampak yang tidak memenuhi kriteria rusak ringan atau sedang, pemerintah dapat membantu melalui skema bantuan lain yang tersedia.

Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening bank penerima. Pencairan dapat dilakukan hingga 80 persen dari total dana yang diterima. Sisanya 20 persen baru dapat dicairkan setelah ada bukti bahwa dana sebelumnya telah digunakan untuk perbaikan rumah.