Ilustrasi foto operasi tahi lalat
JAKARTA - Dalam dunia medis, tahi lalat (nevus) adalah kumpulan sel pigmen kulit yang umumnya tidak berbahaya. Namun, ketika tahi lalat membesar, berubah warna, bentuknya tidak simetris, terasa gatal, nyeri, atau mudah berdarah, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius. Ilmu kedokteran memandang perubahan tersebut sebagai tanda yang wajib diperiksa, karena dapat mengarah pada kelainan kulit serius seperti melanoma. Oleh sebab itu, menghilangkan tahi lalat yang membesar bukan sekadar estetika, melainkan bisa menjadi ikhtiar menjaga keselamatan jiwa.
Secara medis, metode penanganan yang disarankan meliputi pemeriksaan dermatologi, dermatoskopi, dan bila diperlukan biopsi. Pengangkatan dilakukan melalui tindakan profesional seperti eksisi bedah kecil, laser medis, atau cryotherapy, tergantung kondisi klinisnya. Para dokter sangat tidak menganjurkan menghilangkan tahi lalat secara mandiri menggunakan ramuan, obat keras tanpa resep, atau metode tradisional yang tidak teruji, karena berisiko infeksi, luka permanen, bahkan mempercepat keganasan.
Dalam perspektif Islam, menjaga kesehatan termasuk bagian dari maqāṣid asy-syarī‘ah, khususnya menjaga jiwa (hifzh an-nafs). Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini menjadi landasan bahwa seorang Muslim tidak boleh membiarkan potensi bahaya pada tubuhnya tanpa ikhtiar pengobatan. Karena itu, menghilangkan tahi lalat yang membesar diperbolehkan, bahkan bisa menjadi anjuran, jika bertujuan mencegah mudarat dan dilakukan melalui cara medis yang aman.
Adapun larangan mengubah ciptaan Allah sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa: 119 dan hadis tentang larangan mengubah bentuk tubuh untuk kecantikan semata, tidak berlaku dalam konteks pengobatan. Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa pengobatan adalah perintah, bukan pelanggaran, selama niatnya benar dan caranya dibenarkan. Ulama pun membedakan antara tindakan medis karena kebutuhan (hajat/dharurat) dengan perubahan fisik demi kesombongan atau hiasan berlebihan.
Kesimpulannya, menghilangkan tahi lalat yang membesar boleh menurut Islam, bahkan dianjurkan bila ada indikasi medis. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional, diniatkan sebagai ikhtiar menjaga kesehatan, serta tidak melanggar prinsip kehati-hatian dan syariat. Inilah bentuk keseimbangan Islam antara tawakal dan ikhtiar, antara menjaga amanah tubuh dan ketaatan kepada Allah.