Arsip foto - Warga Palestina memeriksa lokasi serangan Israel semalam terhadap sebuah rumah di Kota Gaza (Foto: REUTERS)
JAKARTA - Wakil Presiden Palestina Hussein al-Sheikh meminta dunia menanggapi perihal keputusan Israel yang menargetkan Tepi Barat.
Hal ini dinilai sama dengan pembatalan seluruh perjanjian yang telah ditandatangani dan mengikat serta berisiko meningkatkan ketegangan di seluruh kawasan.
"Apa yang beredar mengenai keputusan Israel yang akan datang untuk memperdalam aneksasi dan memberlakukan realitas baru di Tepi Barat, termasuk di Area A, merupakan pembatalan seluruh perjanjian yang telah ditandatangani dan mengikat antara kedua pihak," ujar Sheikh
Wakil presiden itu juga menilai upaya Israel tersebut sebagai eskalasi berbahaya dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
"Langkah-langkah sepihak ini bertujuan untuk menghancurkan setiap prospek politik, membongkar solusi dua negara, dan menyeret kawasan ke dalam ketegangan dan ketidakstabilan yang lebih lanjut," kata dia.
Al-Sheikh kemudian menyerukan pemerintahan AS dan komunitas internasional untuk segera turun tangan demi menghentikan agresi yang didorong oleh pendudukan.
Sebelumnya pada Minggu, Kabinet Keamanan Israel menyetujui langkah-langkah yang mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat yang diduduki guna memperkuat kendali Israel.
Penyiar publik Israel, KAN, melaporkan bahwa keputusan tersebut mencakup pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan kembali arsip kepemilikan tanah.
Disertakan pula pengalihan kewenangan izin pembangunan di sebuah blok permukiman Israel di Hebron dari pemerintah kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.
Langkah-langkah tersebut juga memperluas pengawasan dan penegakan Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, masalah air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Perluasan tersebut memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina bahkan di wilayah yang secara sipil dan keamanan dikelola oleh Otoritas Palestina.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh sipil dan keamanan Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel, sementara Area C berada di bawah kendali penuh Israel dan mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional dan merusak kelangsungan solusi dua negara, serta selama beberapa dekade telah menyerukan penghentian seluruh aktivitas permukiman.
Sumber: Anadolu