• Bisnis

BPS Catat Kenaikan Cabai Rawit di 189 Kabupaten/Kota, Tembus Rp63 Ribu

M. Habib Saifullah | Senin, 09/02/2026 15:05 WIB
BPS Catat Kenaikan Cabai Rawit di 189 Kabupaten/Kota, Tembus Rp63 Ribu Ilustrasi Cabai Rawit Merah (Foto: CNBC Indonesia)

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga rata-rata nasional untuk komoditas cabai rawit mengalami peningkatan sebesar 9,82 persen menjadi Rp63.138 per kilogram pada minggu pertama Februari 2026.

Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, Deputi Statistik dan Distribusi Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan harga cabai rawit di tingkat nasional pada Januari 2026 berada di level Rp57.492 per kilogram.

Harga tersebut berada di atas harga acuan penjualan (HAP) konsumen yang ditetapkan sebesar Rp57.000 per kilogram.

"HAP-nya Rp57.000 (per kilogram). Di bulan Februari sudah Rp63.000," ujarnya.

Ateng menyebut kenaikan harga cabai rawit terjadi di 52,5 persen wilayah Indonesia atau 189 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Harga tertinggi mencapai Rp200 ribu per kilogram, yang berada di Kabupaten Nduga (Papua Pegunungan). Harga cabai rawit di Kabupaten Mappi (Papua Selatan) mencapai Rp190 ribu, dan Kabupaten Intan Jaya (Papua Tengah) Rp170 ribu.

"Jadi disparitas harganya untuk cabai rawit cukup tinggi juga, dan juga jumlah kabupaten-kota yang mengalami peningkatan Indeks Perkembangan Harganya untuk cabai rawit cukup banyak juga," kata Ateng.

BPS juga melaporkan kenaikan harga cabai rawit tidak hanya terjadi di wilayah timur Indonesia, tetapi rata di wilayah Indonesia barat dan tengah.

Adapun kabupaten/kota yang mengalami kenaikan pada komoditas cabai rawit, antara lain Kabupaten Pamekasan (Jawa Timur) Rp82 ribu per kg, Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur) Rp77 ribu , Kabupaten Tuban (Jawa Timur) Rp78 ribu, Kabupaten Jembrana (Bali) Rp77 ribu, Kabupaten Sampang (Jawa Timur) Rp71 ribu, Kabupaten Sragen (Jawa Tengah) Rp74 ribu, dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur) Rp58 ribu. (ANT)