Pimpinan MPR Eddy Soeparno (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menyampaikan duka atas kasus bunuh diri anak yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia juga menegaskan perlunya penguatan perlindungan sosial agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Kasus ini jadi wake up call untuk kita semua bahwa ada yang harus diperbaiki secara menyeluruh dalam upaya perlindungan sosial terhadap saudara-saudara kita yang miskin dan tidak mampu," jelas Eddy dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (6/02/2026).
"Pasal 34 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan sekaligus juga perlindungan sosial. Kasus ini harus jadi yang terakhir," tegasnya.
Doktor Ilmu Politik UI ini juga meminta pemerintah daerah NTT, baik gubernur, bupati, camat, hingga kepala desa, untuk menjalankan arahan Presiden Prabowo bahwa dalam pembangunan ekonomi tidak boleh ada yang ditinggalkan.
"Dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa dalam kebijakan beliau no one is left behind. Dalam pembangunan ekonomi tidak boleh ada yang ditinggalkan. Arahan ini harus diimplementasikan dengan monitoring dan perlindungan sosial bagi warga miskin oleh struktur pemerintahan terdekat di desa, kecamatan, dan kabupaten," jelasnya.
Terakhir, Waketum PAN ini juga meminta evaluasi berkala terhadap data dan distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran dan sampai kepada mereka yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan.
"Pemerintah pusat sudah menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dan karena itu harus dipastikan penyaluran di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak," tutup Eddy.