Hari Valentine (FOTO: DAYSOFTHEYEAR)
JAKARTA - 14 Februari diperingati secara luas di banyak negara sebagai Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang. Banyak orang mengaitkan perayaan ini dengan ungkapan cinta, berbagi hadiah, dan momen romantis bersama pasangan.
Namun, dalam perspektif Islam, nilai dan tradisi perayaan semacam ini sering menjadi perdebatan. Islam memiliki aturan yang jelas terkait ritual, peringatan, dan aktivitas yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh umatnya. Lalu, bagaimana posisi Valentine’s Day menurut hukum Islam?
Para ulama dari kalangan klasik hingga kontemporer umumnya sepakat bahwa Valentine’s Day bukan bagian dari tradisi atau ibadah Islam. Perayaan ini berasal dari budaya non-Muslim, dengan akar sejarah yang berkaitan dengan perayaan pagan dan kemudian diadopsi dalam tradisi Kristen yang tidak memiliki dasar hukum dalam syariat Islam.
Oleh karena itu, merayakan dan memberikan makna khusus pada hari ini dipandang bermasalah menurut pandangan mayoritas ulama.
Pendapat ulama internasional juga senada, banyak fatwa dari lembaga Islam seperti dikutip dari Islam Q&A dan IslamWeb menyatakan bahwa merayakan Valentine’s Day hukumnya tidak diperbolehkan dalam Islam.
Alasan utama yang dikemukakan adalah karena hari ini merupakan inovasi (bid’ah) yang tidak memiliki dasar dalam syariat, dan mengikut tradisi non-Muslim yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam Islam hanya terdapat dua hari besar yang diakui secara syariat, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Semua perayaan lain yang dikaitkan dengan ritual atau peringatan khusus yang tidak berasal dari ajaran Islam dianggap sebagai bid’ah (inovasi agama) yang tidak dianjurkan (bahkan dilarang) dalam banyak pandangan ulama. Valentine’s Day termasuk dalam kategori ini karena tidak memiliki dalil yang sah dari Al-Qur’an maupun Hadis.
Salah satu dalil yang sering dikutip oleh ulama adalah larangan menyerupai atau mengikuti tradisi non-Muslim (tashabbuh) yang berkaitan dengan ritual keagamaan atau simbol-simbol agama lain. Dalam hadis disebutkan bahwa “Barang siapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.” Ini dijadikan dasar untuk menghindari praktik yang berasal dari ritual agama lain.
Banyak ulama juga menunjukkan bahwa praktis perayaan Valentine’s Day di masyarakat modern sering berkaitan dengan perilaku-perilaku yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti pergaulan bebas, tidak menjaga batas dalam interaksi antara lawan jenis yang bukan mahram, atau gaya hidup konsumeristik yang berlebihan. Hal ini menjadi alasan tambahan bagi mereka yang menganggap perayaan tersebut haram.
Islam sangat menganjurkan kasih sayang dan hubungan yang baik antara suami dan istri, serta antar sesama manusia secara umum. Namun ungkapan kasih sayang tersebut dianjurkan untuk dilakukan sepanjang waktu dan dalam batasan yang sesuai dengan syariat, bukan hanya pada satu hari yang dipinjam dari tradisi non-Muslim.