• Info DPR

Panja DPR Tegaskan Fungsi Hutan Tidak Bisa Diubah, Apapun Alasannya.

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 05/02/2026 16:07 WIB
Panja DPR Tegaskan Fungsi Hutan Tidak Bisa Diubah, Apapun Alasannya. Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman (Foto: dpr)

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan fungsi hutan tidak bisa diubah dengan alasan apapun. Sekalipun alasannya demi kepentingan strategis nasional.

"Kita harus mulai mengubah cara berpikir. Karena, ada fungsi hutan yang dengan alasan apapun, tidak mungkin diubah. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apapun alasannya, tak mungkin diubah," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (5/2).

Penegasan itu disampaikan Alex saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pejabat Eselon I Teknis Kementerian Pertanian, Pejabat Eselon I Teknis Kementerian Kehutanan dan Pejabat Eselon I Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Agenda rapat ialah meminta penjelasan mengenai alih fungsi lahan pada sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan. RDP juga diikuti langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Suharto.

Peristiwa bencana akibat siklon tropis yang melanda Sumatra tidak dapat dilepaskan dari hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis yang dialihfungsikan jadi kawasan pertambangan maupun perkebunan sawit.

Perubahan tutupan lahan ini, telah mengakibatkan rusaknya fungsi hidrologis hutan, sehingga kemampuan tanah dalam menyerap air menurun drastis dan memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif.

Dampak bencana ini kemudian jadi sangat besar. Tercatat, 967 jiwa meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang, menjadikannya salah satu bencana terburuk dalam sejarah modern Indonesia.

Sebanyak 3,3 juta jiwa terdampak, kehilangan tempat tinggal, harta benda serta pola hidup sehari-hari. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun, dengan 3.500 bangunan rusak berat, 271 akses jembatan hancur dan 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.

"Panja ini dibentuk, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan,” tegas Alex.

Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Sumatra Barat (Sumbar) ini mengungkapkan bila rekemondasi yang akan dilahirkan Panja Alih Fungsi ini nantinya tak lain untuk memenuhi tujuan utama kita dalam bernegara yakni melindungi segenap tumpah darah, yakni melindungi manusia-nya.

"Saya mendorong pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), secara tegas tidak lagi mengizinkan diubahnya fungsi dari bentang alam yang memang secara fundamental berfungsi untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, seperti hulu sungai dan lereng gunung," kata Alex.

"Ketegasan ini diperlukan, untuk melindungi Manusia Indonesia dari kembali terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan longsor, akibat salah kebijakan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem hulu," kata Alex yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.