• News

Indonesia Resmi jadi Anggota Permanent Court of Arbitration, Apa Itu?

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 04/02/2026 05:05 WIB
Indonesia Resmi jadi Anggota Permanent Court of Arbitration, Apa Itu? Indonesia telah resmi menjadi Negara Pihak (Contracting Party) Permanent Court of Arbitration (PCA) pada Senin, 2 Februari 2026 (Foto: Kemlu)

JAKARTA - Indonesia telah resmi menjadi Negara Pihak (Contracting Party) Permanent Court of Arbitration (PCA) pertanggal 2 Februari 2026. Demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam keterangan tertulis Kemlu pada Rabu (3/02/2026).

Keanggotaan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian instrumen aksesi Kepada Kementerian Luar Negeri Belanda selaku depositary1907 Hague Convention for the Pacific Settlement of International Disputes pada tanggal 4 Desember 2025.

"Dengan berlakunya aksesi tersebut, bertepatan dengan 127 tahun berdirinya PCA, Indonesia resmi menjadi negara anggota ke-127 dalam PCA. Keanggotaan ini menegaskan komitmen Indonesia pada ketertiban hukum internasional dan penyelesaian sengketa secara damai," demikian salah sati bunyi keterangan tersebut.

Didirikan pada tahun 1899, PCA adalah organisasi internasional pertama yang fokus pada perdamaian dunia melalui hukum. Berpusat di Peace Palace, Den Haag, PCA saat ini telah berkembang menjadi lembaga arbitrase modern yang menangani berbagai sengketa internasional.

Masih menurut keterangan Kemlu, PCA memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase, konsiliasi, fact-finding commissions of inquiry, serta prosedur penyelesaian sengketa lainnya yang melibatkan negara, entitas negara, organisasi internasional, maupun pihak swasta.

"Selain itu, PCA juga menyediakan program peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi pejabat pemerintah, praktisi, dan profesional dari negara anggotanya dalam hal yang berkaitan dengan arbitrase internasional dan penyelesaian sengketa," tulis Kemlu.

Keanggotaan Indonesia dalam PCA diyakini dapat membuka kesempatan bagi Indonesia untuk memperluas akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa internasional, serta meningkatkan peran Indonesia dalam pengembangan hukum internasional.

"(Keanggotaan ini, red) membuka peluang bagi Indonesia untuk menominasikan para ahli hukum Indonesia sebagai arbitrator di PCA, mendukung posisi runding Indonesia dalam penyusunan perjanjian internasional dalam aspek penyelesaian sengketa, dan mendukung kepentingan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional yang serupa seperti, ICSID, ICJ, dan UNCITRAL," lanjut keterangan Kemlu.

Melalui keanggotaan Indonesia pada PCA, diharapkan Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam dunia hukum internasional, terutama dalam hal penyelesaian sengketa dan pembentukan norma hukum global.