• News

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi e-KTP

M. Habib Saifullah | Selasa, 03/02/2026 14:15 WIB
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi e-KTP Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra itu menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Rabu, 28 Januari 2026. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohohan terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klarifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti dilansir laman SIPP PN Jaksel, Selasa, 3 Februari 2026.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan KPK.

“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dia menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto). Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucapnya.

Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.

"Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam obyek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku. Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.