• News

Perpanjang Sim Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

M. Habib Saifullah | Kamis, 29/01/2026 07:44 WIB
Perpanjang Sim Jakarta, Ini Daftar Lokasinya Gerai SIM keliling.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Kamis guna mempermudah akses masyarakat.

Menurut akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C yang masa berlakunya akan habis.

Sementara bagi pemilik SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang dapat Anda kunjungi untuk memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.