• News

Pemerintah Anggarkan Rp14 Triliun Tunjangan untuk Guru Non-ASN

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 27/01/2026 22:05 WIB
Pemerintah Anggarkan Rp14 Triliun Tunjangan untuk Guru Non-ASN Gedung Kemendikdasmen (Foto: Ist/Katakini.com)

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen telah menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk aneka tunjangan bagi guru non-ASN tahun 2026.

Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan bahwa dengan penyaluran besaran anggaran tersebut diharapkan guru semakin sejahtera dan berkomitmen dalam menjalankan tugasnya.

Sejumlah kebijakan strategis secara bertahap dan berkelanjutan telah disiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-ASN, agar mereka dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat. 

“Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru. Semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” ujar Nunuk dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Selasa (27/1).

Lebih lanjut, Dirjen Nunuk menguraikan bahwa komitmen tahun 2026 tersebut dibangun di atas berbagai langkah kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. 

Pertama, pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dalam 5 tahun terakhir, pemerintah secara konsisten telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK. 

Kedua, guru non-ASN juga mendapatkan akses untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Sepanjang tahun  2024 s.d. 2025, tercatat lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG, baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu.

Dia melanjutkan, melalui PPG, guru berhak mendapat kesempatan yang setara untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah. 

Ketiga, dari sisi kesejahteraan. Mulai tahun 2026, pemerintah menaikkan insentif untuk guru non-ASN, yang sebelumnya Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per orang per bulan. Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas.

Dengan adanya kenaikan ini, Kemendikdasmen telah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun dengan total guru penerima sebanyak 377.143. Anggaran ini naik lebih dari Rp1 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai persyaratan yang berlaku sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) inpassing

Besaran TPG ini meningkat sebanyak Rp500 ribu dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang sebesar Rp1,5 juta per bulan. Di tahun 2026 ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun, yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN. Dibandingkan tahun 2025, anggaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp663 miliar.

Selain itu, untuk tunjangan khusus bagi guru non-ASN berdasarkan kondisi geografis atau guru yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp2 juta per orang per bulan atau setara dengan TPG.

Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah guru penerima juga mengalami kenaikan sebanyak 2.239 guru, sehingga total guru penerima TKG pada tahun ini sebanyak  28.892 guru. 

Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan guru non-ASN secara utuh dan proporsional. Upaya perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung, demi terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua.