Ilustrasi - Hal-hal yang tidak dibenarkan dalam nazar menurut Islam (Foto: Pexels/Anete Lusina)
JAKARTA - Nazar merupakan janji seorang hamba kepada Allah SWT untuk melakukan suatu ibadah atau kebaikan jika keinginannya terpenuhi.
Meski diperbolehkan dalam Islam, nazar tidak dianjurkan secara mutlak dan memiliki batasan-batasan yang jelas. Bahkan, terdapat beberapa bentuk nazar yang dilarang dan tidak sah menurut syariat.
Memahami larangan dalam nazar penting agar seorang muslim tidak terjerumus pada janji yang justru bertentangan dengan ajaran Islam.
Berikut sejumlah hal yang dilarang dalam nazar menurut Islam.
1. Nazar untuk Melakukan Maksiat
Islam melarang keras nazar yang berisi perbuatan maksiat. Nazar semacam ini tidak sah dan tidak boleh ditunaikan, karena bertentangan dengan perintah Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada nazar dalam perbuatan maksiat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seseorang terlanjur bernazar melakukan maksiat, maka ia wajib membatalkan nazar tersebut dan menunaikan kafarat.
2. Nazar untuk Meninggalkan Kewajiban
Nazar yang berisi janji untuk meninggalkan kewajiban agama, seperti tidak salat, tidak berpuasa Ramadan, atau tidak menunaikan zakat, termasuk nazar yang diharamkan. Nazar tidak boleh bertentangan dengan kewajiban yang telah ditetapkan syariat.
3. Nazar yang Memberatkan Diri Sendiri
Islam melarang nazar yang bersifat memberatkan secara berlebihan, seperti bernazar puasa tanpa henti atau ibadah ekstrem yang membahayakan fisik dan mental. Rasulullah SAW menegur sahabat yang bernazar dengan cara menyiksa diri dan memerintahkan agar nazar tersebut dibatalkan atau disesuaikan.
4. Nazar yang Bergantung pada Sesuatu yang Haram
Nazar yang dikaitkan dengan sesuatu yang haram juga tidak dibenarkan. Misalnya, bernazar akan melakukan ibadah jika berhasil mendapatkan sesuatu dengan cara haram. Nazar semacam ini tidak memiliki nilai ibadah dan wajib ditinggalkan.
5. Nazar yang Mengandung Unsur Kesyirikan
Nazar hanya boleh ditujukan kepada Allah SWT. Bernazar kepada selain Allah, seperti kepada makam, makhluk halus, atau benda tertentu, termasuk perbuatan syirik dan dilarang keras dalam Islam.
Nazar semacam ini bukan hanya tidak sah, tetapi juga dapat merusak akidah seorang muslim.
6. Nazar Tanpa Kemampuan untuk Menunaikannya
Bernazar atas sesuatu yang jelas-jelas di luar kemampuan, seperti bernazar haji berkali-kali tanpa kemampuan finansial, termasuk perbuatan yang tidak bijak. Islam tidak membebani hamba di luar kemampuannya, dan nazar semacam ini berpotensi menjerumuskan pada dosa karena tidak mampu menepatinya.
7. Nazar yang Menyakiti Orang Lain
Nazar yang berdampak pada kerugian atau penderitaan orang lain juga dilarang. Islam melarang segala bentuk perbuatan yang menyakiti sesama, termasuk jika hal tersebut dikemas dalam bentuk nazar.