• Oase

Hukum Wudhu Menggunakan Air Curian, Apa Kata Ulama?

M. Habib Saifullah | Kamis, 22/01/2026 15:01 WIB
Hukum Wudhu Menggunakan Air Curian, Apa Kata Ulama? Ilustrasi seseorang sedang wudhu (Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)

JAKARTA - Wudhu merupakan syarat sah salat yang memiliki kedudukan penting dalam ibadah seorang muslim. Namun bagaimanakah hukum wudhu namun menggunakan air hasil curian, apakah tetap sah? Simak ulasannya sebagai berikut.

Islam tidak hanya mengatur sah atau tidaknya ibadah secara lahiriah, tetapi juga menekankan aspek etika dan kehalalan dalam setiap perbuatan.

Dalam ajaran Islam, mengambil hak orang lain tanpa izin termasuk perbuatan yang diharamkan. Air yang diambil tanpa sepengetahuan atau kerelaan pemiliknya, baik dari sumur, saluran, maupun sumber lain—dikategorikan sebagai air curian dan penggunaannya termasuk perbuatan zalim.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad)

Hadis ini menjadi dasar bahwa memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin merupakan perbuatan dosa.

Sah atau Tidaknya Wudhu dengan Air Curian

Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan wudhu menggunakan air curian. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa wudhu tersebut sah secara fikih, selama air yang digunakan memenuhi syarat air suci dan menyucikan (thahur). Artinya, secara hukum ibadah, wudhu dianggap memenuhi rukun dan syaratnya.

Namun, meskipun sah, perbuatan menggunakan air curian tetap berdosa. Dosa tersebut tidak menggugurkan keabsahan wudhu, tetapi melekat pada perbuatan mencuri atau menggunakan hak orang lain tanpa izin.

Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab Hanbali berpendapat bahwa wudhu dengan air curian tidak sah, karena ibadah tidak boleh dilakukan dengan sarana yang haram.

Menurut pendapat ini, larangan menggunakan air curian berpengaruh langsung pada keabsahan ibadah yang dilakukan dengannya.