Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa wacana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat anti-demokrasi.
Menurut Menko Yusril, regulasi ini justru dibutuhkan untuk memperkuat ketahanan nasional di tengah arus informasi global yang semakin kompleks. RUU tersebut dititikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1).
Yusril menilai, disinformasi dan propaganda tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga dapat dijalankan oleh pihak swasta maupun kanal media sosial yang berbasis di luar negeri. Informasi yang menyesatkan tersebut kerap menyasar kepentingan nasional Indonesia, mulai dari sektor ekonomi hingga kohesi sosial, tanpa adanya payung hukum yang memadai untuk menanganinya secara komprehensif.
“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, propaganda juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat. Dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan.
Lebih lanjut, mengenai penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik.
Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.
“Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori,” pungkas Yusril. (*)