• News

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp15 Miliar dari Aceh

M. Habib Saifullah | Selasa, 20/01/2026 10:01 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp15 Miliar dari Aceh Barang bukti yang diamankan oleh Polda Lampung dalam ungkap kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu (Foto: Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh.

"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji," kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa.

Kabid Humas Polda Lampung mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut bernilai Rp15 miliar dan diketahui berasal dari Aceh yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.

Ia mengatakan barang haram tersebut disembunyikan dalam truk dengan modus ditutupi muatan durian untuk mengelabui petugas.

"Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial YD (33) berperan sebagai kurir, sedangkan YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan," kata dia.

"Ketiganya orang yang ditangkap petugas kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Lampung,” kata dia.

Ia menambahkan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian selama sekitar satu pekan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Dengan terungkapnya sabu tersebut, maka sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa terselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” kata dia.