Umat Muslim berdoa mengelilingi Ka`bah di Masjidil Haram (FOTO: REUTERS)
JAKARTA - Ka’bah merupakan bangunan suci umat Islam yang terletak di tengah Masjidil Haram, Makkah. Setiap tahun, jutaan jamaah dari berbagai negara datang untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Namun tahukah kamu bahwa ada larangan mengenai pesawat agar tidak terbang melintasi Ka’bah?
Sebagai kawasan yang hampir tidak pernah sepi, larangan pesawat untuk terbang di atas ka`bah ialah faktor keselamatan. Terlebih aktivitas ibadah berlangsung sepanjang waktu, terutama saat musim haji dan umrah.
Penerbangan di atas kawasan dengan konsentrasi manusia yang sangat tinggi berisiko besar jika terjadi gangguan teknis pada pesawat. Oleh karena itu, otoritas Arab Saudi menetapkan zona larangan terbang untuk meminimalkan potensi bahaya bagi jamaah.
Adapun Otoritas Arab Saudi secara resmi menetapkan wilayah udara di atas Masjidil Haram sebagai restricted airspace atau zona udara terbatas. Artinya, pesawat sipil maupun militer tidak diizinkan melintas di kawasan tersebut tanpa izin khusus.
Selain faktor teknis dan keamanan, larangan terbang di atas Ka’bah juga didasari pada aspek penghormatan terhadap kesucian tempat ibadah. Ka’bah memiliki kedudukan sangat mulia dalam Islam sebagai kiblat umat Muslim di seluruh dunia.
Otoritas setempat berupaya menjaga ketenangan, kekhusyukan, dan kehormatan Masjidil Haram dengan membatasi aktivitas yang berpotensi mengganggu suasana ibadah, termasuk lalu lintas udara.
Selain itu pesawat yang terbang rendah dapat menimbulkan kebisingan signifikan. Suara mesin pesawat berpotensi mengganggu kekhusyukan jamaah yang sedang melaksanakan salat, tawaf, dan ibadah lainnya.