Roy Suryo salah satu yang jadi tersangka (foto: suara.com)
Jakarta, katakini.com - Dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo akhirnya `Bebas", setelah Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mereka adalah Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat dilansir Antara.
Menurut Kombes Budi, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. "Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sedangkan tersangka lain, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.