• News

Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009 Tentang Penutuhan Kapal

Aliyudin Sofyan | Kamis, 15/01/2026 21:27 WIB
Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009 Tentang Penutuhan Kapal Ilustrasi penutuhan kapal tua. Foto: Ist

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mulai melakukan persiapan untuk meratifikasi Konvensi Hong Kong 2009 atau Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships 2009, Selasa (13/1/2026).

Kick-off meeting tersebut langkah awal Indonesia merespons berlakunya Konvensi Hong Kong secara internasional.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud  melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Konvensi Hong Kong menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memastikan keselamatan pelayaran sekaligus membuka peluang pengembangan industri penutuhan kapal yang aman, ramah lingkungan, dan berstandar internasional.

Isu ini menjadi krusial mengingat penutuhan kapal yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja serta pencemaran lingkungan laut.

“Setiap kapal pada akhirnya akan mencapai akhir masa operasinya. Di sinilah isu penutuhan kapal menjadi sangat penting. Tanpa pengelolaan yang baik, risikonya besar, baik bagi keselamatan dan kesehatan pekerja maupun terhadap lingkungan hidup,” jelasnya.

Masyhud menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi Hong Kong tidak akan menjadikan Indonesia sebagai tempat sampah kapal untuk penutuhan. Pemerintah telah memiliki mekanisme pengawasan dan pengaturan yang ketat terhadap kapal yang masuk ke wilayah Indonesia.

Pengaturan tersebut antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Permendag BMTB).

Dalam regulasi tersebut, pembatasan impor melalui pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) berupa Persetujuan Impor hanya diberlakukan terhadap kapal dengan Pos Tarif/HS 89 yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal untuk digunakan kembali, dan bukan untuk dijadikan skrap.

Sementara itu, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, kapal yang diimpor untuk tujuan penutuhan diklasifikasikan dalam Pos Tarif/HS 8908.00.00 dengan uraian barang kendaraan air dan struktur terapung lainnya untuk dihancurkan.

Pos tarif tersebut tidak termasuk jenis kapal yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru, sehingga secara tegas dilarang untuk diimpor.

“Dengan pengaturan tersebut, kami memastikan bahwa kapal yang masuk ke Indonesia diawasi secara ketat dan tidak menjadikan Indonesia sebagai tujuan pembuangan kapal untuk ditutuh secara tidak bertanggung jawab,” tegas Masyhud.

Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional mematuhi ketentuan Konvensi Hong Kong, termasuk penyusunan dan pemeliharaan Inventory of Hazardous Materials (IHM) serta pemenuhan persyaratan sertifikasi yang berlaku.

“Kewajiban ini akan berdampak langsung pada armada nasional dan pelaku usaha pelayaran. Oleh karena itu, persiapannya harus dilakukan secara matang, terukur, dan bertahap,” tambahnya.

Di sisi lain, ratifikasi Konvensi Hong Kong juga membuka peluang ekonomi strategis bagi Indonesia. Dengan keberadaan industri galangan dan fasilitas penutuhan kapal di berbagai wilayah, Indonesia berpotensi menjadi penyedia fasilitas penutuhan kapal berstandar internasional, termasuk bagi kapal asing.