• Info DPR

Vonis Laras Faizati Dinilai Buah Reformasi KUHP dan KUHAP

Aliyudin Sofyan | Kamis, 15/01/2026 18:18 WIB
Vonis Laras Faizati Dinilai Buah Reformasi KUHP dan KUHAP Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dok. katakini

JAKARTA – Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa penghasutan, dinilai sebagai bentuk reformasi hukum dari pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Politikus Paratai Gerindra ini mengatakan, walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu.

“Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” kata Habiburokhman.

Selaian kasus Laras Faizati, Habiburokhman mencatat setidaknya ada tiga perkara yang menunjukkan di mana aparat penegak hukum menggunakan ketentuan dalam KUHP baru dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.

Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026 Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang.

Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacun pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban.

Awal mula perkara Laras bergulir, pada Agustus 2025, dimana Laras yang bekerja di Kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA), menerima berita dari televisi, adanya pengemudi ojek daring yang meninggal akibat dilindas Kendaraan Taktis Brimob, namun rantis tersebut yang melindasnya tersebut kabur.

Terdakwa yang mendengar berita tersebut merasa kecewa dan marah, kemudian mengunggah ulang sebuah konten di sosial medianya, yang berisi ajakan untuk menyerang kantor polisi.