Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jurnas.com)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Penyelenggara Negara sekaligus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atau per 31 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 15 Januari 2026.
“Untuk itu, kepatuhan pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara periodik atau setiap satu tahun sekali,” sambungnya.
Budi menjelasjan kewajiban penyampaian LHKPN ini berlaku untuk seluruh penyelenggara negara baik itu pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. Sejalan dengan itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing.
“Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya. KPK mengatakan, setiap LHKPN yang disampaikan akan dilakukan verifikasi administratif.
Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya sebagai wujud bentuk keterbukaan informasi publik.
Budi mengatakan, apabila mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dapat diakses melalui email elhkpn@kpk.go.id, Call Center KPK di 198, maupun media sosial Instagram (@official.kpk), X (@KPKRI), TikTok (@KPKRI) maupun laman resmi www.kpk.go.id.