Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA - Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/1/2026).
Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Berdasarkan informasi, Ono yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat itu telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada Ono.
Selain Ono Surono, pada hari yang sama KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya yang merupakan pejabat teknis di lingkungan Pemkab Bekasi.
Mereka adalah Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; Dede Haerul, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi.
Kemudian Teni Intania, Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; Agung Jatmika, PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi; Hasri, PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; dan Tulus, PPK Jembatan Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus suap usai operasi tangkap tangan pada Desember 2025 lalu.
KPK menjelaskan kasus ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.