Ilustrasi tidak makan saat berpuasa (foto: superlive)
JAKARTA - Qadha puasa Ramadan adalah kewajiban bagi umat Islam yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit, safar, haid, atau nifas.
Namun, tidak semua hari boleh digunakan untuk qadha puasa. Dalam Islam, terdapat hari-hari tertentu yang diharamkan untuk berpuasa, termasuk puasa qadha.
Berikut enam hari yang dilarang untuk qadha puasa Ramadan.
1. Hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah)
Islam melarang umat Muslim berpuasa pada tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ketiga hari ini disebut Hari Tasyrik merupakan waktu untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah, sehingga puasa termasuk puasa qadha tidak boleh dilakukan.
2. Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
Pada tanggal 1 Syawal (Idul Fitri) dan tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha), Rasulullah SAW melarang berpuasa dalam bentuk apa pun, termasuk qadha. Hari-hari ini adalah waktu untuk merayakan kemenangan dan ketaatan setelah puasa, sehingga tidak dibenarkan berpuasa.
3. Hari Jumat Secara Khusus
Puasa yang hanya jatuh pada hari Jumat sendiri tanpa didahului atau diikuti oleh hari lain tidak dianjurkan, termasuk untuk mengganti qadha. Dalam hadis disebutkan agar tidak berpuasa hanya pada hari Jumat tanpa ada puasa sebelum atau sesudahnya.
4. Hari yang Diragukan (Hari Syak)
Hari Syak adalah hari terakhir bulan Syaban yang tidak jelas apakah sudah masuk Ramadan atau belum. Islam melarang berpuasa pada hari yang masih diragukan statusnya (yaum ash-syakk), karena tidak jelas apakah puasa itu akan dihitung sebagai puasa Ramadan atau bukan.
5. Hari yang Dilarang bagi Istri Tanpa Izin Suami
Menurut hadis Nabi SAW, seorang istri tidak boleh berpuasa (termasuk qadha) saat suaminya berada di rumah, kecuali dengan izin suaminya. Ini merupakan bagian dari adab dalam kehidupan keluarga untuk menjaga hak suami istri.
6. Hari Arafah (9 Dzulhijjah) dalam Kondisi Tertentu
Meskipun secara umum puasa pada Hari Arafah adalah sunnah bagi yang tidak sedang berhaji, menyebut bahwa ada pengecualian dalam konteks qadha saat ibadah haji, sebagaimana Nabi SAW pernah berbuka pada hari tersebut ketika ia berada di Wukuf Arafah. Namun secara umum puasa qadha pada Hari Arafah tetap dimakruhkan jika bertujuan hanya mengganti puasa Ramadan.