• News

Menkum Imbau Advokat Terapkan KUHP-KUHAP Baru dengan Jaga Kode Etik

M. Habib Saifullah | Rabu, 14/01/2026 10:05 WIB
Menkum Imbau Advokat Terapkan KUHP-KUHAP Baru dengan Jaga Kode Etik Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta para advokat untuk terus menjaga kode etik dalam melaksanakan tugasnya, terutama dengan talah berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang semakin menguatkan advokat.

"Ada peristiwa penting di awal tahun 2026 yang merupakan salah satu tugas advokat atau pengacara yaitu pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Yang paling penting adalah soal etik," kata Supratman dikutip Antara, Rabu (14/1/2025).

Dia menekankan etik menjadi bagian yang harus terinternalisasi dalam jiwa dan pikiran organisasi profesi, khususnya organisasi profesi advokat.

Supratman mengatakan etik sangat penting bagi advokat karena profesi tersebut memberikan layanan hukum litigasi maupun non litigasi.

Dikatakan bahwa advokat memberikan konsultasi, pendampingan klien, dan berbagai upaya hukum untuk melindungi hak asasi manusia (HAM).

Dengan demikian bagi Menkum, advokat perlu meningkatkan kompetensi diri terus-menerus agar dapat memberikan kepastian hukum bagi klien.

"Seorang advokat mewakili kepentingan hukum klien. Dia harus memastikan bahwa asas praduga tak bersalah dijalankan, memastikan hak-hak orang yang didampingi, tidak terintimidasi, serta HAM berjalan sesuai koridor hukum," ucap dia.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Kemenkum memiliki program bantuan hukum gratis oleh organisasi bantuan hukum yang terakreditasi. Di samping itu, ada pula Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang hadir di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia.