Ilustrasi foto laki-laki mengikat rambut sebelum shalat
Jakarta - Dalam Islam, shalat adalah ibadah yang menuntut ketundukan total kepada Allah SWT, baik secara lahir maupun batin. Salah satu bentuk ketundukan lahir adalah menjaga adab dan tata cara shalat sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW.
Terkait mengikat rambut serta menggulung celana dan lengan baju bagi laki-laki ketika shalat, terdapat hadits shahih yang secara tegas membahas hal ini.
Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh dan tidak menahan rambut dan pakaian.” (HR. Bukharidan Muslim). Hadits ini menjadi dasar utama pembahasan para ulama.
Makna “tidak menahan rambut dan pakaian” dijelaskan oleh para ulama sebagai larangan mengikat rambut ke belakang atau ke atas, serta menggulung celana atau lengan baju dengan sengaja saat shalat.
Hal ini karena rambut dan pakaian tersebut seharusnya ikut sujud bersama tubuh. Jika ditahan atau diikat, maka ia tidak ikut dalam ketundukan sempurna saat sujud.
Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa perbuatan tersebut hukumnya makruh, bukan membatalkan shalat, selama tidak disertai kesombongan atau niat tertentu yang tercela.
Dari sisi Al-Qur’an, prinsip khusyuk dan ketundukan dalam shalat ditegaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya: “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1–2).
Menggulung pakaian atau mengikat rambut dengan sengaja dapat mengurangi kekhusyukan dan kesempurnaan adab shalat, karena lebih fokus pada penampilan dan kenyamanan, bukan pada penghambaan kepada Allah ﷻ.
Namun demikian, para ulama juga menjelaskan bahwa jika menggulung celana atau lengan baju dilakukan sebelum shalat dan bukan dengan niat menahan pakaian saat shalat, maka hukumnya lebih ringan dan tidak termasuk larangan yang dimaksud dalam hadits.
Yang lebih utama (afdal) bagi seorang laki-laki adalah membuka ikatan rambut, tidak menggulung pakaian, dan shalat dengan pakaian yang rapi, bersih, serta sopan sebagai bentuk pengagungan kepada Allah SWT dan ittiba’ (mengikuti) sunnah Rasulullah SAW.