Mendes PDT Yandri Susanto dalam rapat koordinasi terbatas pelaksanaan program Kopdes Merah Putih, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Foto: Humas Kemendes PDT)
JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026.
Mendes Yandri mengatakan, dalam Permendesa tersebut telah dijelaskan bahwa salah satu fokus penggunaan dana desa digunakan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Hal tersebut disampaikan Mendes PDT dalam rapat koordinasi terbatas pelaksanaan program Kopdes Merah Putih, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, (12/1/2025).
“Kemendes telah mengeluarkan Permendesa Nomor 16 tahun 2025 tanggal 29 Desember kemarin yaitu tentang fokus penggunaan dana desa. Kami sudah mengatur, salah satu fokus penggunaan dana desa untuk koperasi desa merah putih,” kata Mandes Yandri.
“Jadi Pak Menko, sudah kami masukkan sehingga dari sisi legalitas di tingkat desa Insya Allah sudah termaktub dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025. Jadi semua musyawarah desa nanti akan memasukkan dukungan dana desa untuk koperasi desa merah putih,” ujar dia.
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan update data terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Saat ini setidaknya sudah ada 40.000 Kopdes Merah Putih yang siap untuk melakukan pembangunan dan 26.000 Kopdes Merah Putih yang sudah dalam proses pembangunan.
Menurutnya, proses pembangunan gerai Kopdes Merah Putih terus dipercepat guna mempercepat operasionalisasi. Saat ini, proses pembangunan Kopdes ditugaskan ke Agrinas Pangan yang bekerja sama dengan TNI di daerah.
“Kami sedang mendata, yang sudah sekarang ter data 40.000, dalam proses pembangunan 26.000 Kopdes Merah Putih,” ungkap Zulkifli Hasan.