Ilustrasi tindak korupsi (Foto: Unsplash/Nohe Pereira)
JAKARTA - Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi juga termasuk dosa besar dalam pandangan Islam.
Perbuatan ini tidak hanya merugikan keuangan publik, tetapi juga menghancurkan keadilan sosial, merusak amanah, dan menzalimi banyak orang.
Dalam Islam, harta yang diperoleh dari cara batil tidak akan membawa keberkahan, bahkan menjadi sebab kebinasaan di dunia dan akhirat.
Memakan uang hasil korupsi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya dengan cara menipu, menyalahgunakan jabatan, atau mengkhianati kepercayaan.
Islam memandang amanah sebagai prinsip dasar kehidupan bermasyarakat. Ketika amanah dilanggar, dampaknya tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sistemik, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
Al-Qur’an secara tegas melarang umat Islam memakan harta dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dalam hadits, Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras terhadap perbuatan khianat terhadap harta publik. Nabi SAW bersabda:
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
Artinya: “Barang siapa yang kami beri tugas suatu pekerjaan lalu kami beri upah, maka apa yang ia ambil setelah itu adalah ghulul (pengkhianatan).”
(HR. Abu Dawud)
Lebih jauh, Islam menegaskan bahwa harta haram akan berdampak langsung pada kehidupan spiritual seseorang. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan tentang seseorang yang berdoa dengan sungguh-sungguh, namun doanya tidak dikabulkan karena makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram.
Ini menunjukkan bahwa memakan uang hasil korupsi dapat menjadi penghalang terkabulnya doa dan rusaknya hubungan dengan Allah.
Korupsi juga berdampak pada generasi. Harta haram yang dibawa ke dalam keluarga berpotensi merusak pendidikan moral anak-anak, menumpulkan kepekaan nurani, dan menanamkan contoh buruk bahwa kekayaan bisa diraih dengan cara curang. Karena itu, dosa korupsi tidak berhenti pada pelakunya, tetapi dapat menular secara sosial.