Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
JAKARTA - Sepanjang tahun 2025 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
OJK telah melayangkan ratusan peringatan tertulis serta sanksi administratif berupa denda kepada lembaga jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan.
"Kami memberikan peringatan tertulis berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan denda 40 PUJK. OJK juga mengenakan 19 sanksi administrasi. Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Jumat (9/1/2026).
Selain penindakan terhadap PUJK resmi, Friderica atau yang akrab disapa Kiki, memaparkan data layanan konsumen yang cukup masif.
Sepanjang 1 Januari hingga 28 Desember 2025, aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) menerima 536.267 permintaan layanan, termasuk di antaranya 56.620 pengaduan.
OJK juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Aduan entitas ilegal sebanyak 26.220 laporan (21.249 pinjol ilegal & 4.971 investasi ilegal).
Sementara itu, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 pinjol ilegal dan 354 tawaran investasi bodong.
Dalam upaya pemberantasan penipuan digital (scam), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melaporkan progres yang signifikan. Hingga saat ini, IASC telah memblokir 7.047 rekening berdasarkan pengaduan masyarakat.