• Bisnis

Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Produk Kain Tenunan, Segini Rinciannya

M. Habib Saifullah | Kamis, 08/01/2026 11:05 WIB
Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Produk Kain Tenunan, Segini Rinciannya Ilustrasi pekerja dalam industri pembuatan pakaian (Foto: Kemenperin)

JAKARTA - Kementerian Perdaganagan (Kemendag) menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi menyebut hasil penyelidikan membuktikan bahwa industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis.

"Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029," kata Julia, dikutip dari Antara, Kamis (8/1/2026).

BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

"Tujuan pengenaan BMTP yaitu agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan," kata Julia.

Penetapan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025.

Peraturan tersebut mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit yaitu 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Januari 2026.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator, seperti terjadinya tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan terjadi kerugian finansial.

Besaran BMTP untuk masing-masing nomor HS pada periode tahun pertama (10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2027) yaitu sebesar Rp3.000-3.300 per meter; tahun kedua (10 Januari 2027 hingga 9 Januari 2028) sebesar Rp2.800-3.100 per meter; dan tahun ketiga (10 Januari 2028 hingga 9 Januari 2029), sebesar Rp2.600-2.900 per meter.